Denny Indrayana Bikin Geger! KPU Diadukan soal Pencalonan Gibran, Ini Empat Dugaan Pelanggaran Dibongkar

AKURAT BANTEN– Polemik pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama sejumlah elemen masyarakat sipil resmi mengadukan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu, 14 Oktober 2026.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024. Ada empat persoalan utama yang disorot, mulai dari dugaan penyisipan pasal dalam peraturan KPU, verifikasi dokumen pendidikan Gibran, hingga akses pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Langkah Denny ini menjadi babak baru dalam polemik persyaratan pendidikan Gibran yang kembali mencuat setelah perkara tersebut dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kini, perhatian tertuju pada DKPP. Apakah pengaduan tersebut akan berlanjut ke pemeriksaan etik dan bagaimana lembaga itu menilai bukti-bukti yang disampaikan para pengadu?
Perlu ditegaskan, empat poin tersebut merupakan dugaan yang diajukan pelapor, bukan pelanggaran yang telah dinyatakan terbukti. Penilaiannya bergantung pada proses pemeriksaan dan keputusan lembaga yang berwenang.
Baca Juga: Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
Denny Indrayana Soroti Dugaan ‘Pasal Selundupan’
Salah satu persoalan paling menonjol dalam pengaduan tersebut ialah Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Denny mempersoalkan proses pembentukan ketentuan itu karena dinilai tidak berlangsung secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Menurut Denny, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut dokumen pendidikan Gibran. Ia menilai proses penyusunan regulasi yang digunakan dalam pencalonan juga perlu diperiksa secara serius.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Denny mempertanyakan siapa yang merumuskan ketentuan tersebut, kapan proses penyusunannya berlangsung, serta bagaimana draf peraturan itu dibahas sebelum ditetapkan.
Ia juga menyoroti dugaan tidak adanya uji publik dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR dalam proses yang dipersoalkan tersebut.
Persoalannya bukan hanya soal dokumen pendidikan seorang calon. Yang jauh lebih mendasar adalah bagaimana sebuah aturan disusun, apakah prosesnya transparan, dan apakah penyelenggara pemilu benar-benar menjalankan kewenangannya sesuai prinsip negara hukum.
Pernyataan itu menggambarkan fokus utama pengaduan Denny: meminta proses pembentukan aturan dan pelaksanaannya diperiksa, bukan sekadar memperdebatkan persyaratan pendidikan seorang kandidat.
Baca Juga: Terjunkan 600 Petugas di Gerakan Indonesia ASRI, TPS Liar Jadi Bidikan Utama Pemkot Tangerang
Ini Empat Dugaan Pelanggaran yang Diadukan ke DKPP
Dalam pengaduannya, Denny dan sejumlah pihak menguraikan empat dugaan persoalan etik yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilpres 2024.
1. Dugaan Penyisipan Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023
Dugaan pertama menyangkut proses perumusan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Denny menilai ketentuan tersebut perlu diperiksa karena proses pembentukannya dianggap tidak transparan dan tidak cukup terbuka terhadap partisipasi publik.
Pasal tersebut mengatur pengecualian kewajiban melampirkan ijazah SMA atau sederajat bagi bakal calon presiden dan wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA karena berasal dari sekolah asing di luar negeri, tetapi memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi atau ijazah S1 maupun yang setara.
Ketentuan inilah yang menjadi sorotan dalam polemik persyaratan pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024.
Para pengadu meminta kejelasan mengenai proses penyusunan, pembahasan, dan penetapan aturan tersebut. Mereka menilai transparansi menjadi unsur penting agar regulasi pemilu tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Meski demikian, istilah “pasal selundupan” merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan dugaan para pelapor. Penggunaannya tidak dengan sendirinya membuktikan adanya manipulasi dalam pembentukan peraturan.
2. Dugaan Ketidakprofesionalan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran
Dugaan kedua berkaitan dengan proses verifikasi dokumen pendidikan yang digunakan Gibran dalam pencalonannya.
Denny dan para pengadu mempersoalkan apakah KPU telah menjalankan pemeriksaan kelengkapan serta keabsahan dokumen sesuai prosedur yang berlaku.
Sorotan diarahkan pada surat keterangan penyetaraan pendidikan dan proses verifikasi faktual atas dokumen yang diajukan dalam tahapan pencalonan.
Bagi para pengadu, pemeriksaan dokumen merupakan bagian penting dari tanggung jawab penyelenggara pemilu. Proses itu harus dilakukan secara profesional, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, dugaan ketidakprofesionalan tersebut masih harus diuji melalui pemeriksaan bukti dan ketentuan yang berlaku. Tidak tepat menyimpulkan adanya pelanggaran hanya berdasarkan keberadaan pengaduan.
3. Dugaan Menghambat Pengawasan Bawaslu
Dugaan ketiga menyangkut akses Badan Pengawas Pemilu dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses pencalonan.
Denny menyoroti akses terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU, yang menurutnya tidak dibuka kepada Bawaslu untuk memantau proses pencalonan secara memadai.
Persoalan akses ini menjadi penting karena pengawasan pemilu membutuhkan informasi yang cukup agar lembaga pengawas dapat menjalankan tugasnya secara efektif.
Dalam persidangan di MK pada September 2026, Bawaslu juga menyampaikan bahwa pihaknya mengalami kesulitan mengakses Silon KPU dalam konteks pengawasan pencalonan Gibran.
Meski demikian, perlu dibedakan antara adanya persoalan akses dan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran etik. Penentuan tanggung jawab serta ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan yang relevan.
4. Dugaan Pelanggaran Asas Pemilu dan Kode Etik Penyelenggara
Dugaan keempat berkaitan dengan penerapan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dinilai para pengadu perlu diperiksa dari sisi asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu.
Denny menilai persoalan tersebut berkaitan dengan kewajiban penyelenggara untuk menaati sumpah jabatan, kode etik, dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Pokok persoalan ini berhubungan dengan pertanyaan yang lebih luas: apakah proses pembentukan dan penerapan aturan pencalonan telah dilaksanakan secara transparan, profesional, dan akuntabel?
Melalui pengaduan tersebut, para pelapor meminta DKPP menilai dugaan yang mereka ajukan berdasarkan kewenangannya.
Hasil pemeriksaan nantinya menjadi penting untuk menjelaskan apakah tindakan yang dipersoalkan memenuhi unsur pelanggaran etik atau tidak.
Baca Juga: Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
Pengaduan Resmi Diterima, Denny Menunggu Proses DKPP
Denny menyampaikan bahwa pengaduan tersebut telah diterima DKPP. Ia bersama para pengadu kini menunggu tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain Denny, sejumlah pihak turut menjadi pengadu, antara lain Brahma Aryana dari KIPP, Ansufri ID Sambo dan Muhammad Sadiq dari Partai Ummat, Moeryono Aladin dan Soenarko dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, H.M. Subhan, serta Tiurma M.S. Ihombing.
Keterlibatan sejumlah unsur tersebut memperlihatkan bahwa pengaduan ini tidak hanya disampaikan oleh satu individu, tetapi juga melibatkan berbagai pihak yang menaruh perhatian terhadap persoalan pencalonan Gibran.
Meski laporan telah diterima, tahapan selanjutnya tetap harus mengikuti prosedur DKPP. Penerimaan pengaduan tidak otomatis berarti seluruh materi laporan dinyatakan benar atau para pihak yang diadukan terbukti melanggar kode etik.
Publik kini menunggu bagaimana lembaga tersebut menilai kelengkapan laporan, bukti pendukung, dan dugaan yang disampaikan.
Baca Juga: Terungkap Riwayat Pendidikan Gibran di Singapura hingga Raih Gelar Sarjana dari Inggris
Polemik Gibran Kembali Dikaitkan dengan Putusan MK
Pengaduan kepada DKPP ini juga berkaitan dengan polemik persyaratan pendidikan Gibran yang sebelumnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima pada sidang putusan 6 Oktober 2026.
Perkara tersebut mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Putusan itu kembali menjadi perhatian dalam perdebatan mengenai dokumen pendidikan, ketentuan pencalonan, dan proses penyelenggaraan pemilu.
Namun, amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima harus dibedakan dari putusan yang mengabulkan seluruh tuntutan pemohon. Demikian pula, pengaduan etik ke DKPP memiliki mekanisme dan ruang pemeriksaan tersendiri.
Karena itu, perkembangan perkara di MK tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai bukti bahwa seluruh dugaan dalam pengaduan terhadap KPU telah terbukti.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 2Denny Indrayana Soroti Sikap Megawati soal Gibran, PDIP Bakal Bergerak atau Pilih Diam?
- 3Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!
- 4Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 5Terkenal Vokal, Ini Strategi Baru Abah Saiful Milah Usai Resmi Duduki Kursi Ketua DPRD Kota Tangerang
- 6Ahmad Doli Tantang Hasyim Asy’ari Buka-bukaan! Polemik Pasal Gibran Merembet ke Jabatan Komisaris BUMN, 'Hadiah dari Siapa?'
- 7Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 8Keluarga Tersangka Korupsi BOP Gugat Kejari Kabupaten Tangerang Lewat Praperadilan
- 9Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 10Michael Carrick di Ujung Tekanan Usai MU Tumbang 0-2, Legenda Inggris Ingatkan Bahaya Pecat Pelatih Lagi!








